2. Masih banyak kekeliruan dalam melakukan praktek wudhu dan tayamum. 3).masih banyak siswa yang belum hafal niat wudhu dan tayamum. 4). Adanya siswa yang tidak mau bertanya padahal belum paham
Tayamumdilakukan sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib. Tayamum diperbolahkan apabila: 1. Tidak ada air, sudah berusha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu shalat telah masuk. 2. Sedang sakit. Apabila terkana bagian anggota wudunya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter. 3.
Airmusta’mal, ialah air yang sedikit yang telah dipakai mengangkat hadast atau menghilangkan najis. Dan apabila merupakan air yang banyak menjadi air suci mensucikan (contoh: air jatuhan wudhu).; Air sedikit, ialah air yang kurang dari 2 kolah. Diperkirakan 2 kolah adalah bila ada air dalam tempat yang berukuran panjang 60 cm lebar 60 cm dan kedalaman
Tayamumadalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah.
Berikut10 sunnah wudhu yang dianjurkan Rasulullah SAW: 1. Membaca bismillah. 2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air. 3. Berkumur. 4. Menghirup air ke hidung.
HIofE3. Tanya Saya hendak bertanya mengenai tayamum. 1. Bagaimana cara bertayamum? Tolong dijelaskan secara tafshili meliputi sebab diperbolehkannya, jenis debu yang boleh digunakan, dan rukunnya. Isfi Nafi' – Kuningan Jakarta 2. Debu mana saja yang dapat digunakan tayamum? 3. Apabila dalam kendaraan umum atau sedang sakit sedangkan kita batal, akan melakukan salat apakah sah menggunakan debu yang menempel pada pakaian atau pada kendaraan? Mohon dijelaskan dasarnya. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Yayan Suryana – Bekasi Timur Jawab Tayammum disyari'atkan oleh agama berdasar ayat "Dan jika kamu sakit atau bepergian atau habis buang besar, sementara kamu tidak menemukan air untuk berwudlu maka bertayamumlah….dst". QS. al-Ma'idah ayat 6. Berdasar ayat itu pula, sesuai kesepakatan para ulama, tayamum kedudukannya hanya sebagai pengganti bersuci wudlu jika berhadas kecil dan bersuci mandi jika berhadas besar/junub. Jadi kita hanya boleh bertayamum jika memang tidak menemukan air untuk bersuci mandi dan atau wudlu. Masuk dalam kategori "tidak menemukan air" ini dua hal Tidak bisa menggunakan air karena berbagai alasan Alasan medis; karena jika, misal, anggota badan yang sakit yang wajib kena air wudlu terkena air akan bertambah sakit. Takut dari sesuatu yang membahayakan, yang menghalang-halangi kita dari tempat air. Misalnya ada musuh atau hewan buas yang menghalangi-halangi untuk mencapai air. Kebutuhan kita terhadap air. Ini misalnya kita mempunyai persediaan air yang hanya cukup untuk kebutuhan yang lebih darurat, seperti minum baik untuk diri sendiri, kawan, orang lain, atau hewan yang kehausan. Begitu juga jika kita mempunyai persediaan air yang hanya cukup untuk menghilangkan najis, maka diperbolehkan tayamum. Tidak mempunyai alat untuk mengambil air. Seperti tidak mempunyai timba untuk menimba dari sumur, sementara waktu salat tinggal sebentar. Tidak menemukan air di sekitar kita, dan jika kita memaksakan mencari air maka habislah waktu salat. Jadi pada dasarnya, apa yang memperbolehkan kita untuk melakukan tayamum adalah kesulitan kita untuk menemukan air atau berhalangan menggunakannya walaupun kita punya air. Adapun debu yang bisa digunakan untuk tayamum adalah debu suci dan halus sekiranya diusapkan ke kulit bisa menempel. Sedangkan rukun-rukunnya 1 niat melakukan tayamum, 2 mengusap wajah dengan debu, 3 mengusap kedua tangan sampai siku. Ketiga langkah tersebut harus dilakukan secara berurutan dan tidak terpisah-pisah dlm waktu yang lama, sebagaimana dalam wudhu. Arif Hidayat *** Sdr. Yayan Suryana, Debu yang sah digunakan tayamum adalah debu yang bersih suci dan mempunyai sifat debu bersifat serbuk. Para ulama berbeda pendapat mengenai esensi dari debu tersebut Mazhab Maliki berpendapat bahwa bahwa debu bisa mencakup apa saja yang muncul di permukaan bumi, seperti kerikil dan batu-batuan. Mazhab Hanafi berpendapat lebih umum lagi mencakup juga semua yang berasal dari bumi, seperti bata dan keramik. Mazhab Syiah berpendapat bahwa semua bagian bumi termasuk debu. Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa debu yang bisa digunakan untuk tayamum adalah debu yang terlihat mata. Hanya mazhab Hanbaliyah yang berpendapat bahwa dalam bertayamum yang penting adalah ketika tangan ditempelkan ke suatu obyek yang sekiranya terdapat molekul debu meskipun tidak terlihat mata, baik obyek itu tembok, kain, atau apa saja, bahkan benda hidup seperti punggung hewan, yang penting obyek itu suci maka seperti itu sudah sah, menurut Hanbaliyah. Praktik Hanbaliyah ini yang banyak dipakai umat Islam zaman sekarang, khususnya pada saat bertayamum di atas pesawat yang memang sulit untuk menemukan debu dari tanah. Mazhab Hanbali ini juga lebih cocok untuk konsep kebersihan, karena memudahkan orang yang hendak bertayamum dengan tidak perlu mengotori muka dan tangan mereka dengan debu tanah. Dalam keadaan sakit, sesuai keterangan di atas, seseorang boleh bertayamum memakai debu yang menempel di pakaiannya. Tapi daripada kesulitan, lebih baik minta tolong ke orang lain untuk mendatangkan obyek yang mudah untuk menempelkan tangan. Demikian juga di kendaraan umum, kalau memang kondisinya tidak mungkin mendapatkan air, atau kendaraan tersebut berjalan non-stop melampaui beberapa waktu salat, maka boleh tayamum. Namun bila waktu salat diperkirakan belum habis saat beristirahat, maka tidak perlu tayamum di kendaraan. Muhammad Niam
Baca penjelasan sebelumnya pada artikel Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat Bag. 3 Najis dan Cara penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menyucikan dari najis tersebut. Selanjutnya pada artikel ini kami akan membahas seputar wudhu dan tentang wudhu akan membahas tentang hal yang mewajibkan seseorang untuk berwudu dan hal yang dianjurkan seseorang untuk berwudu. Sedangkan untuk tayamum, akan membahas terkait hukum tayamum, syarat sah tayamum, tata cara tayamum, hal yang membatalkan tayamum, cara bersuci jika tidak ada air dan debu, mendapati air setelah tayamum dan penjelasan berikut yang mewajiban berwuduHal yang disunnahkan untuk berwuduTayamumHukum tayamumSyarat sah tayamumTata cara tayamumHal yang membatalkan tayamumBersuci jika tidak ada air dan debuMenemukan air setelah bertayamum dan salatWuduWudu merupakan rukun salat yang apabila tidak dilakukan maka ibadah salat sama sekali tidak sah. Wudu memiliki keutamaan yang sangat banyak, seperti tanda kemuliaan di hari kiamat [1], mendapatkan ampunan [2], jaminan surga [3], pembersihan dosa [4], dan meninggikan derajat [5].Hal yang mewajiban berwuduTerdapat tiga jenis ibadah yang dapat mewajibkan seseorang berwudu, yaitu salat, tawaf, dan menyentuh mushaf salatWudu sebelum melaksanakan salat, baik fardu maupun sunah, merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki” QS. al-Maidah 6.Kedua tawaf di BaitullahSebelum melaksanakan tawaf di Baitullah, ada kewajiban mutlak yang harus ditunaikan yakni berwudu. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha,“Kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, kecuali bertawaf di Baitullah hingga kamu bersuci” HR. Bukhari dan Muslim.Tawaf di Baitullah disebut Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan “salat”, sehingga berwudu pun menjadi syarat sebelum bertawaf. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,“Tawaf di Baitullah adalah salat …” HR. an-Nasai dan at-Trmidzi.Ketiga menyentuh mushafAl-Quran merupakan mushaf yang berisi kalamullah yang patut untuk mendapatkan penghormatan tertinggi dari seorang hamba-Nya. Oleh karena itu, sebelum menyentuhnya untuk melantunkan kalamullah tersebut wajib bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,“Tidak ada yang boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci bersuci terlebih dahulu -pen.” HR. Malik, ad-Daraquthni dan al-Hakim, dari hadis Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam serta Ibnu Umar radhiallahu anhum.Baca Juga Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa BerwudhuHal yang disunnahkan untuk berwuduSyaikh As-Sa’di merangkum sepuluh keadaan yang karenanya disunnahkan seseorang untuk berwudu [6], di antaranya,a. Sebelum berzikir dan berdoa kepada Allah [7]. b. Wudu pada saat akan tidur [8]. c. Wudu setiap kali berhadas [9]. d. Wudu setiap kali salat [10]. e. Wudu setelah menunaikan fardhu kifayah mengusung mayit [11]. f. Wudu setelah muntah [12]. g. Wudu setelah mengonsumsi makanan yang tersentuh api [13]. h. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak makan [14]. i. Wudu apabila hendak mengulangi hubungan badan [15]. j. Wudu bagi orang yang junub apabila hendak tidur sebelum mandi [16].TayamumTayamum merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala yang dilakukan dengan menggunakan debu bersih untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat menghilangkan hadas bagi yang tidak mendaptkan air atau tidak bisa menggunakannya [17]. Tayamum disyariatkan apabila ada sebab seperti adanya halangan menggunakan air, baik dikarenakan ketiadaan air atau adanya bahaya apabila tayamumAllah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” QS. al- Maidah 6.Selain dalil Al-Quran, dalil-dalil sahih dari As-Sunnah pun banyak yang menjelaskan tentang syariat tayamum sebagai pengganti dari berwudu dengan air sebagaimana dijelaskan sah tayamuma. Apabila tidak menemui air [18]. b. Tayamum pada bagian yang tidak terkena air [19]. c. Kemungkinan bahaya apabila menggunakan air [20]. d. Adanya halangan syar’i untuk mendapatkan air [21].Tata cara tayamuma. Berniat di dalam hati [22]. b. Membaca “bismillah” [23]. c. Menepukkan kedua telapak tangan ke debu yaang suci dengan sekali tepukan kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut ke wajah [24]. d. Mengusap kedua tangan dari ujung jari hingga pergelangan tangan [25].Baca Juga Makan dan Minum Bukanlah Pembatal WudhuHal yang membatalkan tayamuma. Semua sebab yang membatalkan wudu [26]. b. Adanya ditemukannya air untuk wudu [27].Bersuci jika tidak ada air dan debuKita diwajibkan untuk bersuci dengan air. Ketika ada sebab yang menghalangi kita menggunakan air -sebagaimana dijelaskan sebelumnya-, maka boleh bertayammum dengan debu tanah yang suci. Namun demikian, apabila tidak mampu melakukan tayammum, baik karena tidak adanya debu yang suci atau adanya sebab yang membahayakan jika kita menyentuh debu tersebut atau adanya halangan yang syar’i [28], maka gugurlah kewajiban taharah dan kita boleh mengerjakan salat dalam keadaan yang kita alami [29][30][31][32].Menemukan air setelah bertayamum dan salatTidak perlu mengulangi salat apabila kita telah bertayamum dan telah melaksanakan salat meskipun masih ada waktu salat tersebut. Sebab seorang yang tidak mengulangi wudu dan salat sejatinya telah mengamalkan sunah sesuai dengan kemampuan. Namun, di sisi lain tidak ada salahnya bagi orang yang mengulangi wudu kemudian salat sebab ia mendapakan pahala salatnya yang pertama dengan tayamum dan salatnya yang kedua dengan wudu. Namun yang dimaksudkan disini adalah adanya upaya untuk menepati sunah [33].Saudaraku, selaku umat muslim yang menginginkan pahala yang banyak dari Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tentu pengetahuan tentang wudu dan tayamum secara paripurna mesti kita kejar untuk mendapatkannya. Sebab dengan mengetahui celah-celah pahala yang bisa kita peroleh dari setiap ibadah wajib dan sunah, maka insyaallah itu adalah anugerah yang sangat berharga yang tidak semua muslim bisa mendapatkannya, wallahu’a’lam bi Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengikuti jejak petunjuk baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.[Bersambung]Baca Juga***Penulis Fauzan HidayatArtikel kaki[1] Lihat Kitab “al- Wudhu” Bab Fadlul Wudhu wal Ghurr al-Muhajjalun min Asstsaaril Wudhu” No. 136 Karya Imam al-Bukhari [2] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Fadhlul wudhu wash Shalaah Aqibahu,” Karya Imam Muslim. [3] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “adz-Dzikr al-Mustahbabb Aqiba al-Wudhu,” Karya Imam Muslim. [4] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Khurujul Khathaaya Ma’a Maa-i al-Wudhu,” Karya Imam Muslim. [5] Lihat Kitab “ath-Thahaarah” Bab “Fadhlul Isbaaghil Wudhu alal Makaarih,” Karya Imam Muslim. [6] Lihat Kitab “Sholatul Mu’min” Hlm 63-66 Karya Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qathani. [7] Lihat Kitab “al-Maghaazzi” Bab “Ghzwatu Authaas” no. 4323 Karya Imam al-Bukhari. [8] Lihat Kitab “ad-Da’awat” bab “Idzaa Baata Thaahiran” no. 6311 Karya Imam al-Bukhari. [9] Lihat Kitab “al-Manaqib” Bab “Min Manaqibi Umar” no 6311 Karya Imam at-Tirmidzi. [10] Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, diriwayatkan oleh Imam Ahmad II/400. [11] Lihat Kitab “al-Janaiz” Bab “Fil Ghusl min Ghasliil Mayyit” no 311 Karya Imam Abu Dawud. [12] Lihat Kitab “at-Thaharah” Bab “Maa Jaa-a fil Wudhu minal Wai’ war Ru’aaf” no. 87 Karya Imam at-Tirmidzi. [13] Lihat Kitab “al-Haidh” Bab “al-Wudhu min Maa Massatin Naar” no 353 karya Imam Muslim. [14] Lihat Kitab “al-Haidh” Bab “Jawazu Naumil Junub wa Istihbabul Wudhu lahu wa Ghaslul Farj” no 305 karya Imam Muslim. [15] Ibid no 308 [16] Lihat Kitab “al-Ghusl” Bab “Kainunatil Junub fil Baiti idzaa Tawaadha’a qabla an-Yaghtasila” no. 305 [17] Lihat kitab Syarhul Umdah I/411 Karya Ibnu Taimiyyah [18] QS. al-Maidah 6, Lihat Kitab “at-tayammum” bab “ash-Sha’id at-thayyib Wadh’u al Muslim Yakfiihi minal Maa’” no. 344 karya Imam al-Bukhari. [19] QS. at-Thagabun 16, Lihat Kitab “alI’tisham” Bab “al-Iqtidaa’ Bisunani Rasulillah” 7288 karya Imam al-Bukhari. [20] Lihat Kitab “ath-Thaharah” Bab “Idzaa Khaafa al-Junub al-Barda ayyatayammamu” no. 334 dan Bab “Fil Majruh Yatayammam” no. 336 dan 337 karya Imam Abu Dawud. [21] Lihat Kitab “al-Mughni” I/315 dan 316 karya Ibnu qudamah. [22] Lihat Kitab “al-Imarah” Bab “Qaulu Rasulillah Innamal A’maalu bi an-Niyyati. Wa annahu Yadkhulu Fiihil Ghazwu awa Ghairuhu minal A’maal” no. 1907 karya Imam Muslim. [23] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Maajah dan at-Tirmidzi. [24] Lihat Kitab asy-Syarhul Mumti’ alaa Zaadil Mustaqni I/447-350 karya Syaikh Muhammad Sholih al-Utsaimin. [25] Ibid [26] Lihat Kitab “al-Mughni” I/30 karya Ibnu Qudamah. [27] Lihat Kitab “ath-Thaharah” Bab “al-Junub Yatayammam” no. 332 dan 333 karya Imam Abu Dawud. [28] Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu’anha “Bahwasanya dia pernah meminjam kalung kepada Asma’, tetapi kalung itu akhirnya hilang. Rasulullah shallallahualaihi wasallam mengutus beberapa orang Sahabatnya untuk mencarinya hingga masuk waktu shalat, mereka pun mengerjakan shalat tanpa berwudhu, Setelah mendatangi Rasulullah shallallahualaihi wasallam, mereka melaporkan kejadian itu kepada beliau, hingga akhirnya turunlah ayat tayammum. Usaid bin Hidhair mengatakan “Mudah-mudahan Allah memberimu balasan kebaikan. Demi Allah, tidak ada suatu masalah pun yang kamu alami, melainkan Allah memberikan jalan keluar uuntukmu dan memberikan keberkahan di dalamnya bagi kaum muslimin”. HR. al-Bukhari dan Muslim [29] Lihat Kitab Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah lil Buhuts al-’Ilmiah wal Iftaa’ V/436. [30] QS. at-Thagabun 16 [31] QS. al-Hajj 78 [32] Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda “Apabila aku perintahkan kalian melakukan sesuatu, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.” HR. al-Bukhari dan Muslim [33] Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu’anhu, ia bercerita “Ada dua orang bepergian dalam suatu perjalanan lalu tiba waktu shalat, tetapi keduanya tidak mendapatkan air, sehingga merek bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih kemudian shalat. Tidak lama setelah mengerjakan shalat, keduanya mendapatkan air, maka salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnnya. Sedangkan yang lain tidak mengulanginya. Kemudian keduanya datang menghadap Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut. Beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalat dan wudhu “Engkau telah menepati as-sunnah dan shalatmu telah cukup sah bagimu”. Sedangan kepada orang yang bersudhu dan mengulangi shalatnya, beliau berkata “Bagimu padala dua kali”. HR. Abu Dawud dan an-Nasai.
Pertanyaan 1 Q Niat ketika mandi wajib itu dilakukan sebelum masuk kamar mandi atau di salam kamar mandi ketika air mau dibasuhkan? A Ketika pertama kali membasuh anggota badan. Pertanyaan 2 Q Imam rofi’i sama imam nawawi itu mazhab yang selain 4 yang kita bahas ya cak? A Keduanya bermazhab Syafi’i. Pertanyaan 3 Q Kalau mandi wajib dengan air hangat itu boleh ga ya cak? A Boleh. Pertanyaan 4 Q Kalau masuk ke dalam masjid ketika haid apakah dilarang oleh ke 4 mazhab? A Iya, tapi ada sebagian ulama’ hambali yang membolehkan. Pertanyaan 5 Q Kalo rukun tayamum tartib itu contohnya gimana cak? A Pertama niat kemudian mengusap wajah lalu kedua tangan, tidak boleh dibolak balik. Tartib=tertib berurutan. Pertanyaan 6 Q Jadi tayamum itu cuma sampe tangan aja ya? Maksudnya kayak anggota badan lain kayak wudlu gitu gak usah? A Iya betul cuman niat mengusap wajah dan kedua tangan. Pertanyaan 7 Q Misalkan kita sedang haid, kemudian tidur siang, ternyata ketika bangun jam ashar haidnya sudah berhenti. Saya pernah dengar katanya harus meng qodho sholat dzuhurnya juga ya? Karena bisa jadi haidnya terhenti ketika kita tertidur di jam dzuhur? A Iya betul sebab jika haid berhenti pada waktu sholat yang bisa dijama’ seperti ashar dan isya’ maka sholat yang awal juga di qodlo’. Q Kalau berhentinya di dzuhur, berarti ga perlu qodho subuhnya kan? A Iya sebab dalam sholat jama’, sholat subuh tidak termasuk. Pertanyaan 8 Q Kalau mandi biasa yang membedakan dengan mandi wajib itu berarti hanya niat dan wajib membasahi rambut saja ya? A Ya cuman niat kalo mandi besar kan memang harus seluruh tubuh mulai pucuk rambut sampai pucuk kuku. Pertanyaan 9 Q Kalau sudah mandi wajib apa harus berwudhu lagi kalau mau langsung sholat? A Jika setelah mandi tidak menyentuh bagian badan yang membatalkan wudlu’ seperti farji kemaluan Pertanyaan 10 Q Maaf jangan ketawa, tapi mandi wajib dan mandi junub itu sama kan artinya? 🙈🙈😳 A Mandi junub itu mandi wajib, nah mandi wajib itu umumnya. Mandi junub kalo habis junub, Mandi haidl kalo habis haidl, Mandi wiladah klo habis lahiran, semuanya contoh mandi wajib. Q Kalau habis berhubungan suami istri namanya mandi apa? A Mandi junub/ jinabat. Q Kalau lagi dalam keadaan gak bisa mandi wajib terus gimana cak? Misalnya air habis atau mati lampu? A Diniati “lirof’il hadatsil akbari” gapapa jadi mandi wajib secara umum saja, atau niat khusus misal “untuk mandi jinabat” juga gapapa. Jika orang sedang junub, habis haid/nifas kemudian niat mandinya menghilangkan hadas besar ,semuanya bisa suci. Jika niat menghilangkan hadas junub itu juga boleh. Jika tidak ada air lalu mencari air sampai sebatas mata memandang tempat datar dan mata normal maka boleh melaksanakan tayamum. Kalau sudah menemukan air maka tayammumnya harus diulangi lagi dengan mandi besar. Pertanyaan 11 Q Niatnya pake bahasa indoensia boleh kan mbak risya? A Boleh, niatkan dalam hati. Pertanyaan 12 Q Cak mandinya harus jongkok ya…untuk memastikan airnya rata ? A Iya dan harus sedikit mengejan karena dubur bagian dalam juga harus terkena air. Q Telinga harus dimasukin air ya cak? Hidungnya juga ya? A Tidak, cuma daun telinga dalam dan luar hidung bagian luar. Pertanyaan 11 Q Kalau pake sabun itu wajib apa gak sih cak? A Enggak cuman airnya harus merata. Pertanyaan 12 Q Cak bener ga sih kalau anak bayi yang baru lahir itu harus disucikan pake air mengalir ga boleh pake air hangat karena tidak suci mensucikan? Katanya kalau ga gitu nanti orang tuanya yang kudu memperbaharui wudhunya setiap megang anaknya karena sebelum mandi wajib itu anaknya masih ada najisnya dari darah sehabis persalinan? A Gapapa pake air hangat. Kayaknya perlu diluruskan harus mandi wajib itu ibunya yang melahirkan mandi wiladah. Terus, anaknya yang kena darah ketika melahirkan itu disucikan, biar bersih suci. Juga, najis darah tidak membatalkan wudlu….coba deh diliat lagi di materi wudlu lintas mazhab hal yang membatalkan wudlu. Lagi, Kalo habis melahirkan terus nifas berarti kita ga boleh mandi wiladah. Mandinya nunggu nifas selesai. Semua wanita mengalami nifas kecuali Fatimah Az-Zahra, putri nabi Muhammad SAW. Pertanyaan 13 Q Cak kalau lagi dalam keadaan darurat misalnya di pesawat kan ribet ya kalau mau wudhu, boleh tayamum kan ya? A Iya boleh. Disarikan dari Kulwap Grup Islam Scientist 18 Februari 2016 Narasumber Sirojul Munir
Semua umat muslim tahu bahwa wudhu merupakan salah satu ritual yang sangat penting dalam Islam untuk menjaga kesucian dan sebagai salah satu syarat sebelum melaksanakan salat. Sehingga seseorang tidak dianggap sah salatnya ketika tanpa berwudhu terlebih dahulu. Sebenarnya perintah wudhu tersebut tercantum dalam firman Allah Al-Maidah ayat 6, yakni sebagai berikut baca juga Ragam Pendapat Para Ulama tentang Sentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan setelah Wudhu Dasar Perintah Melakukan Wudhu Bagi Orang yang Akan Salat Niat dan Doa Setelah Wudhu, Cocok Diamalkan Sejak Dini يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn Artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. Menurut Sulaiman Al-Asyqar dalam tafsirnya Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, bahwa ayat tentang wudhu tersebut memberikan pelajaran penting bagi kita, yakni terdapat ushul penting yang terkandung di dalamnya dan setiap ushul terbagi menjadi dua bagian. Dua suci yakni wudhu dan tayamum, dan dua zat yang mengsucikan, yakni air dan debu, dan du acara yakni mencuci dan membasuh. Kemudian juga terdapat dua sebab diwajibkannya bersuci, yakni hadats dan junub. Dan juga ada dua hal yang membolehkannya tayamum, yakni sakit dan safar. Kemudian ada dua kinayah, yakni ghait dan mulamasah dan terakhir terdapat dua karomah, yakni pensucian dosa dan kecukupan nikmat. Wallahu a’lam. []
pertanyaan sulit tentang wudhu dan tayamum